Selasa , 1 Juli 2025
Motor Dipinjam
Terlapor saat diamankan tim Gabungan di lokasi penangkapan Jalan RTA Milono KM 5 Pahandut Kota Palangkaraya

Motor Dipinjam Beli Kue Ternyata Digelapkan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Gabungan tim yang terdiri dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas,  Jatanras Polda Kalimantan Tengah, Resmob Polresta Palangkaraya, Resmob Polsek Pahandut dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap  tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana di wilayah hukum polres kapuas, Selasa (10/8)  pukul 20.00 wib, di Jalan RTA Milono Km 5 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Terungkapnya kasus penggelapan tersebut bermula dari laporan korban WP Simanjuntak (26) warga pendatang dari Kabupaten Langkat  Sumatera Utara yang sekarang bermukim di Jalan Pilau Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang tidak terima motor miliknya yang dipinjam untuk membeli kue, tapi tak kunjung kembali bahkan terlapor EA Pardede (26) warga Desa Securai Utara Kecamatan  Babalan Kabupaten Langkat Sumatera Utara, akhirnya Handphonenya susah untuk dihubungi.

Barang bukti yang diamankan

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK membenarkan adanya kejadian penggelapan tersebut. TKP adalah alamat dari pelapor sekaligus korban Jalan Pilau Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat,

“Bermula kejadiannya, pada hari Kamis (5/8) pukul 06.00 WIB, setelah korban dan terlapor beristirahat, Terlapor ingin beli kue karena lapar dan ingin meminjam motor milik korban. Korban meminjamkan namun tidak kembali lagi setalah ditunggu lama. Bahkan terakhir Jumat (6/8) saat dihubungi Hp nya tidak aktif lagi. Karena itu korban melaporkan kejadian ke Polres Kapuas,” terang AKP Kristanto Situmeang.

Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, terlapor dan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna Putih Nopol KH 5138 BS sudah diamankan di Polrea Kapuas, untuk proses lebih lanjut, pungkas AKP Kristanto Situmeang. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *