Jumat , 22 Agustus 2025
Tamban Luar
Kepala PA Kabupaten Kapuas bersama Jajaran dan Kepala Desa serta Kepala KUA

Tamban Luar dan Bandaraya Laksanakan Sidang Isbath Terkait Pencatatan Nikah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Desa Tamban Luar Kecamatan Bataguh dan Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur serta desa sekitarnya, Kamis ( 25/11) pukul 08.30 WIB bertempat di aula Balai Desa Bandaraya Jalan Kolam Kanan Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur,  mengikuti sidang isbath pernikahan yang diadakan keliling oleh Pengadilan Agama ( PA) Kabupaten Kapuas. Adapun yang dimaksud sidang keliling itu adalah  pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Hadir dalam acara sidang isbath pernikahan keliling kepala Pengadilan Agama  Mohammad Anton Dwi Putra besarma Petugas dari Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas,  Kepala KUA Kecamatan Bataguh H Syahmi, Kepala KUA Kecamatan Tamban Catur Herry Mulyadi, Kepala Desa Bandaraya Sar’i perwakilan Kepala Desa Tamban Rusmina para peserta sidang yang berjumlah sekitar 52 orang.

Kepala Desa Bandaraya Sa’i berterima kasih dengan adanya sidang keliling yang diadakan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas ini. Dan menjadikan tempat mereka sebagai tuan rumah pelaksanaan acara yang tentu saja membantu warga desanya, ujarnya.

Sedang Kepala Desa Tamban Luar Rahmadi, yang diwakili oleh Rusmina Bagian Umum, menyebutkan jumlah warga dari Tamban Luar yang mengikuti sidang ini adalah 22 orang  dimana yang mengurus pernikahan 19 orang dan 3 orang  sidang cerai.

“Dari catatan yang kita dapat Jumlah Sidang Isbath 48 cerai Gugat 4. Berarti karena sebagian besar datang dari Bandaraya dan desa sekitarnya, maka lokasi sidang keliling PA ini bertempat di Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur ini,” terang Rusmina.

Terpisah Camat Bataguh Syuryadin yang di hubungi melalui whatapp mengharapkan pada semua tim dapat bekerja dengan cepat, sehingga masyarakat yang bersangkutan dapat menerima salinan penetapan dari PA. Buku Nikah dari KUA setempat, dan Akta Kelahiran dari Dinas Duk-Capil sesegera mungkin.

“Semoga kegiatan ini dapat berkesinambungan mengingat kebutuhan masyarakat miskin akan identitas hukum aepetu Buku Nikah dan akta kelahiran anak masih cukup besar,” ujar Syuryadin.

Rahmadi Kepala Desa Tamban Luar  dihubungi pada kesempatan lain mengatakan pelayanan Isbat Nikah keliling bagi masyarakat oleh Pengadilan Agama merupakan salah satu bentuk pelayanan prima yang langsung menyentuk kepentingan masyarakat.

“Saya berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut sehingga dapat mengentaskan masyarakat dari kebutuhan identitas hukumnya, sesuai visi misi kami tertib administrasi,” ujar Rahmadi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *