Rabu , 2 Juli 2025
Ditinggal Mandi
HTI dan Barang Bukti yang diduga hasil pencurian milik warga Jawa Timur

Ditinggal Mandi Sebentar HP Lagi Dicas Raib

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –  Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di Back Up Unit Resmob Polres Kapuas mengamankan Terlapor pelaku Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Terlapor HTI pria (21) warga Kelurahan Palingkau Lama RT.02 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas diamankan di Desa Palingkau Lama RT 02, Kecamatan Kapuas Murung pada Senin (31/1) Pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya ada laporan dari warga bernama Warni pria (48 ) warga Kelurahan Manukan RT 08 RW 02 Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur,

yang merasa kehilangan di rumahnya  kelurahan Palingkau Lama RT 16 Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Kehilangan pada Rabu (26/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah SH MM membenarkan diamankannya Terlapor yang diduga pelaku pencurian hp milik korban sekaligus pelapor,

“Saat bangun dari tidur siangnya pelapor ingin mengisi daya baterai Handphone merk vivo Y21, setelah itu pelapor langsung mandi, selesai mandi pelapor melihat handphone yang telah diisi daya tersebut telah raib,”  terang AKP Siti Rabiatul Adawiyah.

Ditambahkan Mantan Kapolsek Kapuas Timur dan Kapuas Hilir ini,terlapor  berusaha mencari handphone di seputaran rumah namun tidak ditemukan jua.  Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.450.000  dan setelah itu pelapor mengadukan masalah tersebut ke Polsek Kapuas Murung Guna proses lebih lanjut,

“Saat terlapor diamankan, disertai juga barang bukti yaitu satu unit VIVO Y21, Beserta kotaknya,” pungkas AKP Siti Rabiatul Adawiah.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *