NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melalui Satgas Covid-19 Pusat menyampaikan bahwa di masa PPKM, tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan berjamaah, namun mengantisipasi lonjakan Omicron, maka harus mematuhi ketentuan terbaru.
Misalnya, untuk wilayah PPKM Level 1 maka pengunjung maks. 75% dari kapasitas ruang. Lalu untuk Level 2, maks. 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 3 maks. 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang.
Jemaah harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan selama di ruang ibadah, seperti menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak min. 1 (satu) meter.
Selain itu jemaah dalam kondisi sehat (suhu <37 derajat celsius), tidak sedang isolasi mandiri, membawa perlengkapan peribadatan masing-masing, menghindari kontak fisik atau bersalaman, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah. Jemaah yang berusia >60 tahun dan ibu hamil/menyusui disarankan beribadah di rumah. (rls/nk-1)