Rabu , 2 Juli 2025
Sabu
Terlapor DYT dan sebagian Barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

5,24 Gram Diduga Sabu, Pria 25 Tahun Dibawa ke Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres  Kapuas, Sabtu (12/3) pukul 00.30 WIB, melakukan kegiatan  Penindakan  terhadap terlapor Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis Shabu  RMH alias DYT Pria (25) di Kediamannya Jalan Mahakam Gg. III Rt. 19 Rw. 02 Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Bersama terlapor saat diamankan, turut dibawa pula barang bukti berupa 28 buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,42 gram, 1 buah timbangan digital merk Ming heng mini scare, 1 buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1  buah handphone merk Redmi Y50 warna ungu, Uang tunai sebesar Rp. 750.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah dengan nomor polisi  DA 5632 VI beserta Kunci kontak,

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan telah melakukan kegiatan mengamankan pelaku tindak pidana  Narkotika dimana  setiap orang yang tanpa hak atau menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika golongan l, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,

“Terlapor DYT diamankan Sabtu pukul 00.30 WIB, dikediamannya. Dimana sebelumnya anggota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, kemudian dilakukan penangkapan terhadap DYT, karena Tanpa hak atau melawan hukum serta dengan barang bukti yang cukup  menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu,” terang Iptu Subandii.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir juga menambahkan,  selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Serta lebih didalami lagi perkaranya,

“Terlapor dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” pungkas Iptu Subandi lagi.  (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *