NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia (Mendagri) RI mengeluarkan Instruksi efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.
Isi dalam Instruksi Mendagri ini menyebutkan beberapa daerah yang masuk dalam level-level PPKM di seluruh Indonesia. Sejumlah kabupaten yang sebelumnya bertahan di level 1, sejak ditetapkannya Instruksi Mendagri ini naik ke level 3.
Sebanyak 12 kabupaten/kota yang masuk Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan.
Kemudian Kabupaten Seruyan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya. Sementara Kotawaringin Barat dan Kabupaten Sukamara berada di level 2.
Menurut Instruksi Mendagri terdapat beberapa konsekuensi provinsi, kabupaten dan kota yang masuk status PKKM level 3 diantaranya, pembatasan pembelajaran tatap muka, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50%, pengaturan jam operasional, kapasitas pasar, toko, swalayan, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan pembatasan lainnya. (nk-1)
Selengkapnya dapat di klik di INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 14 TAHUN 2022.
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya