NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Hari Rabu (2/3/2022) berhasil mengungkap dua kasus Narkoba, dengan selang waktu 60 menit sekira Pukul 18.00 WIB lokasi di pinggir Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dengan terlapor MAN pria (21) warga Tambun Bungai kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, yang sekarang tinggal di Jalan Kenari Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Untuk yang kedua diamankan seorang wanita ibu rumah tangga JMT (50) warga Perumnas Pulau Telo Jalan Kenari Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Diamankan di Perumnas Pulau Telo Jalan Kenari Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pukul 19.00 WIB setelah mengamankan terlapor pertama MAN
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIP melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi SH MM membenarkan telah mengamankan dua orang terlapor dengan lokasi berbeda, setelah mengembangkan informasi yang didapat anggota dilapangan. Untuk Terlapor MAN yang diamankan di Mahakam dengan barang bukti berupa dua paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,58 gram, satu buah handphone merk Realme warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 200.000, satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam tanpa STNK,
“Setelah mengamankan MAN dan melakukan pengembangan terhadap JMT karena telah tertangkap tangan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan telah ditemukan barang bukti berupa dua Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,56 gram,” ungkap Iptu Subandi.
Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini selanjutnya mengatakan terlapor dan barang bukti diamankan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, dan terhadap terlapor dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Subandi. (wan)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya