NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Rabu (16/11) pukul 11.30 WIB, Di Rumah SFH alias IF Kelurahan Palingkau Lama Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,
melakukan kegiatan pengamanan pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I jenis KARISOPRODOL dan Obat Tanpa Merk berlogo SL, dengan jumlah keseluruhan 5.970 butir.
Bersama terlapor diamankan barang bukti 970 obat tanpa merk Narkotika Jenis Karisoprodol, 5.000 obat tanpa merk berlogo SL dan satu buah tas selempang warna hitam merk RIpcurl.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH.,MM., terlapor tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jo memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki edar Jo memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
“Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Dan untuk yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Iptu Subandi. (wan)