Jumat , 29 Maret 2024
Terlapor dan Barang bukti yang diamankan polisi

Pencuri Embat 3 HP Milik Korban Korban Laka Tunggal

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas di backup Tim Resmob Polres Barito Kuala melakukan penindakan terhadap terlapor pelaku tindakan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas, waktu kejadian Senin (14/11) pukul 08.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km. 15 Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.

Terlapor dalam tindak pencurian tersebut, ARD alias BOY (38) warga Handel Pinang RT. 08 Kelurahan Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, Hari Selasa ( 22/11) pukul 21.32 WITA, di kediamannya. Terlapor diamankan berdasarkan laporan dari Pelapor Jonathan Rambang (26) warga Jalan G. Obos VII No 01 RT. 03 RW. 12 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., menjelaskan awalnya pada Hari Senin (14/11) pukul 07.00 WIB, pelapor berangkat dan Kabupaten Pulang Pisau menuju Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas dengan menggunakan mobil,

“Karena kondisi hujan deras dan saat melewali Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 15 tepatnya di Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, mobil yang dikendarai pelapor tergelincir kearah kanan jalan dan menabrak pohon. Karena panik maka pelapor langsung keluar dan mobil dan meminta pertolongan,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Ditambahkan Kasat Reskrim, warga sekitar yang datang memberi pertolongan membawa pelapor ke RSUD Kabupaten Pulang Pisau. Saat diantar ke RSUD, terlapor tidak membawa barang apapun. Sedangkan kondisi mobil dalam keadaan menyala, pintu mobil dalam keadaan tidak terkunci serta seluruh barang pelapor masih berada dalam mobil tersebut,

” Setelah melakukan pemeriksaan kondisi, pelapor meminta kepada warga yang mengantarmnya, untuk melakukan pengecekan terhadap mobil dan meminta tolong, untuk membawakan barang-barang pelapor yang berada didalam mobil,” terang Iptu Iyudi Hartanto.

Dilanjutkan lagi, sekitar pukul 08.00 WIB warga yang diminta mengecek ke mobil korban kembali ke IGD RSUD Pulang pisau, hanya membawa barang berupa satu unit Ipad, tas selempang dan kunci mobil. Pelapor menanyakan tiga unit handphone miliknya yaitu satu Handphone merk Iphone XS MAX, dengan harga Rp. 19.000.000, satu buah Handphone merk Iphone 7 dengan harga Rp. 9.000.000, dan satu buah Handphone merk Xiaomi Redmi 6 Pro dengan harga Rp. 1.000.000, dan disampaikan barang tiga unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi didalam mobil,

” Pelapor mengalami total kerugian sebesar Rp. 29.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Tim gabungan yang berhasil mengamankan terlapor membawa yang bersangkutan ke Mako Polres Kapuas dan diarahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut. Terlapor akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian, sementara pengakuan terlapor, ia mendatangi mobil korban kecelakaan dan melihat ada tiga Handphone yang berada di dalam mobil tersebut dan kemudian langsung mengambilnya untuk dibawa pergi,” pungkas Iptu Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *