NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di backup Subdit 3 Jatanras Ditreskrum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya dan Resmob Polsek Pahandut telah melakukan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas pada Senin (22/1) pukil 15.30 WIB di Pencucian Motor Sumber Rezeki Jalan G. Obos Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kotamadya Palangka Raya
Terlapor yang diamankan adalah Ron pria (29) warga Tambak Bajai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, yang dilaporkan oleh Iya Soraya Nur Rahimah wanita (29) warga Jalan Pemuda Km 2,5 Kelurahan Selat Dalam Kecepatan Selat Kabupaten Kapuas. Dimana lokasi tempat kejadian perkara Pencucian motor Jalan Pemuda km 2,5 Kelurahan Selat Dalam Kecamtan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto, STK.,SIK., mengatakan awalnya pada Rabu (11/1) pukul 17.00 WIB, seperti biasa pelapor menunggu uang setoran hasil pencucian sepeda motor dan mobil dari Ron yang merupakan karyawan pelapor usaha jasa cuci mobil dan kendaraan bermotor. Namun hari itu Ron tidak ada datang untuk menyerahkan uang hasil pencucian. Besok hari Kamis (12/1) pencucian pelapor tutup ,
“Buka Kembali besoknya Jumat (13/1) pukul 09.00 WIB. pelapor menemui karyawan lainnya yaitu Rusdiannor atau yang biasa dipanggil Ricky, karyawan baru ditempat tersebut. Pelapor menanyakan mengapa pada hari rabu tidak ada menyerahkan uang setoran hasil pencucian, dan dijawab Ricky uang hasil pencucian dibawa Ron,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.
Kemudian dijelaskan Kasat Reskrim saat pelapor menanyakan kemana Ron dan dijawab oleh Rusdiannor atau Ricky, Ron pada Rabu (11/1) pulang kerumahnya dengan menggunakan kendaraan bermotor merk F1 ZR menurut keterangan Rony adalah miliknya yang terparkir di garasi rumah pelapor,
“Setahu pelapor Ron tidak ada memiliki sepeda motor yang diparkir digarasi rumah pelapor, selanjutnya pelapor memeriksa garasi dan melihat bahwa 1 satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1 ZR Nomor. Polisi DA 3088 MU yang dititip oleh M Bakery digarasi rumahnya telah hilang, akibat kejadian tersebut korban M Bakri mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000,” ulas Iptu Iyudi Hartanto.
Disebutkan juga oleh Kasat Reskrim kalau M Bakri meminta kepada pelapor untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak polres kapuas. Sebab posisi korban M. Bakri berada di daerah murui ikut dengan orang tua pelapor bekerja disana,
“Maka atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Terlapor akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian kendaraan sepeda sepeda motor dengan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha F1 ZR nomor Polisi DA 3088 MU satu buah BPKB Sepeda Motor dan satu lembar STNK motor tersebut,” ujar Iptu Iyudi Hartanto.
Dijelaskan modus operandi yang dilakukan terlapor adalah membawa sepeda motor menjauh dari tempat diparkir, dengan cara mendorong menjauh dari TKP lalu merusak kunci kontaknya, serta mencabut kabelnya, pungkas Iptu Iyudi. (wan)