Minggu , 24 Mei 2026
Terlapor saat diamankan dan barang bukti yang diamankan

Terlapor Narkoba Kembali Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sat Resnarkoba Polres Kapuas, Sabtu (5/8) pukul 11.20 WIB, mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Terlapor yang diamankan berinisial SUP pria (32) warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas atau Handel Butah Desa Bandar Mekar Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH., MM., membenarkan diamankannya seorang terlapor yang diduga telah tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

” Guna menindak lanjuti penahanan dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram, satu buah handphone merk OPPO A11k warna Biru, satu lembar celana pendek warna biru malam merk EIGER, satu unit sepeda motor merk Yamaa NMAX warna Hitam dengan Nopol DA 6946 PCK, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” terang AKP Subandi.

Mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Hilir ini juga menambahkan terlapor akan diancam dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tindakan dari kita mengamankan terlapor dan barang bukti, guna penelitian lebih lanjut, pungkas AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *