Senin , 13 Januari 2025
Terlapor dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Reskrim Polsek Selat serta Barang Bukti

Terlapor Penggelapan Mobil Diamankan Polisi di TKP

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas backup unit Resmob Polsek Selat telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Terlapor AJS pria (45) warga Blok D Kiri Dusun Marga Sari RT 03 Desa Terusan Mulya Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

AJS diamankan karena berdasarkan laporan dari pelapor Mukhdar pria (63) warga Jalan Cilik Riwut KM 5 Mentaya Permai Blok D/5 RT. 016 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur. Dimana peristiwa tindak pidana penggelapan terjadi pada Selasa (13/6) pukul 11.00 WIB, di halaman Hotel Anggrek Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK., menjelaskan pada hari dan tempat kejadian perkara bermula, terlapor mendatangi korban kemudian meminjam satu unit mobil Toyota Avanza Warna Putih dengan Nopol DA 1928 TFA, untuk digunakan selama setengah hari dengan alasan akan membeli pupuk di wilayah Banjarmasin,

“Akan tetapi sampai saat ini mobil milik pelapor tidak dikembalikan, sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 135.000.000, dan merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek selat guna proses hukum lebih laniut,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Setelah menerima laporan Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Selat berhasil mengamankan terlapor ditempat kejadian perkara yaitu Hotel Anggrek Kuala Kapuas pada Kamis (24/8) pukul 16.00 WIB. Bersama terlapor diamankan juga Barang Bukti yaitu satu unit mobil Toyota Avanza Warna Putih dengan Nopol DA 1928 TFA dan satu buah STNK mobil Avanza;

“Terlapor akan kita kenakan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *