Minggu , 3 Desember 2023
Terlapor dan Barang bukti yang diamankan

Pengedar Sabu Berkedok Warung dan Kurirnya Diringkus Satresnarkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sat Resnarkoba Polres Kapuas Selasa (19/9) pukul 13.00 WIB mengamankan seorang pria RHN (19) warga Jalan Barito Gang III Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Diamankan di Jalan Barito depan toko Anugerah Plafon Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dari terlapor berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram satu unit motor Yamaha MX King warna merah putih. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas.

Berjarak sekitar 20 menit, tepatnya pukul 13.20 WIB, bertempat di warung Erma Kartini atau biasa dipanggil IPEH di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, diamankan pula diduga bandar bernama IPEH wanita (31) yang merupakan pemilik warung, IPEH aslinya warga Komplek Mustika Griya Permai Kelurahan Cindai Alus Kecamatan Martapura Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari terlapor ke 2 ini, berhasil diamankan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,17 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, SH , MM., menyebutkan
anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan pengembangan terhadap asal barang narkotika jenis sabu yang dimiliki atau simpan oleh RHN, dan akhir anggota mendatangi warung IPEH dengan diketahui Ketua RT setempat,

“Akhirnya kita membawa keduanya yaitu RHN dan IPEH beserta barang bukti itu penyelidikan lebih lanjut ke Polres Kapuas. Dan keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *