Minggu , 3 Desember 2023
Terlapor saat diamankan oleh unit Resmob Polres Kapuas

Tak Terima Anak Dipaksa Wik-wik, Seorang Ibu lapor Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap diduga pelaku Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimkasud dalam pasal 81 UU 17/2016. Berdsarkan laporan orang tua korban warga Kecamatan Selat.

Korban EAG (18) warga Kecamatan Selat yang mendapat perlakuan persetebuhan oleh terlapor MR (19) Warga Kapuas Murung, dan TKP di salah satu kos daerah Selat Barat Kuala Kapuas pada Selasa (14/7) lsekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan pada Selasa (14/7) pukul 15.00 WiB, Sepulang Sekolah, menurut cerita ibu korban, anaknya diajak oleh pacarnya ke Barak sekitar daerah Selat Barat Lalu saat di barak anak Saya diajak melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Atas kejadian tersebut saya selaku orang tua keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas agar ditindak lanjuti dan diproses sesuai hukum.

“Terlapor pada Minggu (29/10) pukul 13.30 WIB diamankan di Jalan Pemuda KM 25 RT 21 Ke
Pada hari Mingu tanggal 29 Oktober 2023 pukul 13.30 Wib Sdr. Muhammad risky als risky als amat Bin Hairil, ditangkap diJl.pemuda Km.25 Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas,” sebut AKP Iyudi Hartanto.

Adapun yang menjadi modus operandi dari terlapor lanjut Kasat Reskrim lagi ,
Si MR ini mangajak korban ke kos-kosan. Kemudian saat berada di kos-kosan memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

“Barang bukti yang diamankan untuk proses lebih lanjut adalah satu potong tekstil pakaian berupa baju seragam atasan putih dan satu rok warna abu abu. Sekarang proses penyelidikan kita lanjutkan,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *