NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kejadian penganiayaan menggunakan parang di taman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Barito Selatan yang sempat menghebohkan warga Barsel di Facebook yang mengakibatkan luka bacok terhadap seorang pemuda warga Buntok yang bernama A.Maulana.(26) akhirnya terungkap dan ditangani Pihak Unit Reskrim Polsek Metro Dusun Selatan (Dusel) bersama pelaku M.Dilah(26) yang juga warga kota Buntok. Jum’at (20/11/2023)
Kronologi kejadian dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Barsel AKP Hafif, SH bersama Kapolsekta Dusun Selatan IPTU H.Toni AP,SH yang mewakili kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K dalam Presrlese di Aula Makopolsekta Dusel bersama barang bukti baju korban yang berlumuran darah beserta Parang yang terbuat dari besi digunakan Pelaku untuk membacok korban M.Maulana(26) yang mengakibatkan luka bacok di kepala dan dada korban, dan terduga pelaku M.Dilah(26) yang sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan oleh M.Dilah.
Kejadian tersebut bermula saat korban M.Maulana bersama temannya mengendaraai sepeda motor berboncengan, di seputaran jalan Pahlawan, tiba – tiba mereka diteriaki oleh pelaku dan korban bersama temannya berbalik arah yang dimana saat itu pelaku M.Dilah duduk di kursi Taman kantor DPRD Barsel dan antara ke dua orang pelaku dan korban cekcok mulut, tanpa pikir panjang pelaku M.Fadil ini mencabut sebilah parang panjangnya 43.cm yang dibawa nya dari rumah yang diselipkan di dalam bajunya dan menebas korban M.Maulana membabi buta sehingga korban jatuh dan banyak mengeluarkan darah.
Beberapa saat perkelahian Pelaku M. Dilah juga jatuh akibat Mabuk kebanyakan menenggak miras, entah kenapa datang sejumlah pemuda mendatangi TKP Penganiayaan tersebut dan menyerang pelaku M.Dilah dan memukulinya dengan tangan kosong dan helem dan pelaku pun tersungkur, tidak beraelang lama petugas unit Reskrim polsek Dusel bersama dengan Unit Resmob macan Polres Barsel yang sedang piket menerima laporan warga langsung dengan cepat mendatangi TKP dan mengurai masa yang melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan luka yang dialaminya akibat luka bacokan, sedangkan pelaku hanya luka memar akibat pukulan oleh sejumlah pemuda yang masih diselidiki oleh unit reskrim Polsek Dusel. terang IPTU H.Toni AP
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan, SH menambahkan pihaknya sedang mendalami kasus dan melakukan penyekidikan tentang kasus penganiayaan oleh Pelaku M Dilah dan untuk sementara pelaku Fadil ini dikenakan pasal 351.KUHP dengan ancaman 2.tahun kurungan penjara, sedangkan terhadap pemuda yang mendatangi pelaku dan melakukan pengeroyokan yang masih dilakukan penyelidikan dengan sangkaan yaitu pasal 170.KUHP yang mana
Adapun isi Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman adalah: Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Tutup Kasatreskrim. (stiv)