Minggu , 3 Desember 2023
Terlapor Ibat dan Barang bukti yang diamankan

Residivis Narkoba Diciduk Polisi dengan 25,09 Gram Berpura-pura Pingsan

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas Selasa (14/11) Pukul 15.30 WIB, melakukan pengungkapan Tindak Pidana narkotika, sebagaimana pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no. 35 tahun 2009. Temoat Kejadian Perkara (TKP) rumah IBAT Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Barimba Kecamatan Kapuas Hilir.

Terlapor yang diamankan adalah IBAT pria (33) warga Jalan Kapuas Seberang II Kelurahan Barimba Kecanatan Kapuas Hilir. Saat diamankan disertai barang bukti yaitu 5 paket dengan berat brutto 25,09 gram. Satu buah Hp merk VIVO V2027 warna biru.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, SH.,MM., membenarkan adanya giat mengamankan terlapor tindak kejahatan narkotika, sebelumnya anggota Satnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki yang merupakan sosok terlapor, sering mengedarkan narkotika jenis sabu,

” Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa cukup baket, terlapor dapat diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Kapuas di dalam rumahnya. Sebelum melakukan pengamanan anggota Satnarkoba Polres Kapuas menunjukkan surat tugas terlebih dahulu dengan disaksikan oleh ketua RT,” terang AKP Subandi.

Dilanjutkan mantan Kapolsek Kapuas Murung dan Kapuas Hilir ini lagi, setelah itu dilakukan Pengeledahan badan terhadap terlapor, dimana didapati barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri terlapor. Terlapor diduga telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut, pungkas AKP Subandi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *