Sabtu , 2 Desember 2023

Baru Hirup Udara Bebas Residivis Kasus Penipuan Berulah Lagi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Resmob Polres Paser telah menangkap diduga pelaku Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. Terlapor yang diamankan HAD pria (42) warga Jalan Tjilik Riwut no.16 Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. terlapor diamankan pada Rabu (15/11) pukul 01.00 WITA di Desa Tabru Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.

Terlapor pada Minggu (1/10) pukul 07.00. WIB datang ke Barak Korban sekaligus juga pelapor bernama Hendra pria (37) yang berada di Jalan Kruing Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Untuk Menginap beberapa hari. Kemudian pada malam harinya Senin ( 2/10 ) meminjam hp Oppo A12 dan besoknya pada (04/10) HAD Meminta untuk dibelikan 1 unit Kendaraan untuk pulang ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai selatan Provinsi Kalimantan Selatan.
.
Terlapor beranji akan membayar sesampai di Kandangan karena baru selesei menjual tanah seharga 80.000.000. korban dengan terlapor pergi showroom motor Fadillah Jalan A.Yani samping Bank BNI Kuala Kapuas. Maka pada saat itu disepakati membeli 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA JUPITER MX warna Biru Hitam Nopol KH 3832 BR Seharga 9.500.000,- dan pada malam harinya minta di belikan hp VIVO A21 di Pelabuhan danau mare seharga 1.500.000.

Pada hari berikutnya terlapor berangkat ke Kandangan. Sampai di Kandangan HAD ( terlapor) dan anaknya menghilang serta tidak bisa di Hubungi. Atas Kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa di tipu sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK , SIK., membenarkan giat pengamanan yang dilakukan Unit Resmob dari Satreskrim yang mana terlapor telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi terrlapor meminjam satu unit handphone merk Oppo warna biru milik korban, dan meminta untuk dibelikan satu handphone merk Vivo serta 1 satu unit sepeda motor merk Jupiter MX,

” Terlapor berjanji akan membayarnya ketika sampai di Kandangan. Alasan terlapor menjual tanah disana, Tetapi sesampainya di kandangan terlapor menghilang. Dengan laporan maka kita amankan terlapor bersama barang bukti,” terang AKP Iyudi Hartanto.

Kasat Reskrim menungkapkan kalau terlapot HAD ini pernah ditahan di Polres Pulang Pisau pada tahun 2022 dalam perkara penipuanpenipuan juga dan divonis satu tahun penjara. Namun setelah keluar kembali mengulangi perbuatannya,

“Terhadap terlapor disangkakan pasal 372 KUHPidana. Sekarang terlapot sudah diamankan di Mapolres Kapuas beserta barang bukti,” pungkas AKP Iyudi Hartanto lagi. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *