NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Kapuas, dengan berat kurang lebih 2,83 gram yang dilakukan oleh S alias D pria (42) warga Jalan Cilik Riwut Gang Cipta Sejati RT. 25. Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebagai kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Pengungkapan lainnya dengan barang bukti 1,09 gram dengan terlapor MNS pria (42) seorang tenaga honorer warga Jalan Mahakam Gang VIII Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas atau Jalan Cilik Riwut Gang II RT. 012 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas sebagai pengedar sabu
Kapolres Kapuas Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., M.AP., melalui AKP Subandi, SH.,MM., mengatakan pada Rabu (7/1) pukul 20.45 WIB dilokasi pertama depan Sekolah Madrasah Ibtidaiah Negeri 1 Kawasan Islamic Centre Almukarrom Amanah Jl. Tambun Bungai Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas, Diamankan S alias D Barang bukti yang diamankan tiga paket plastik klip berisi 2,83 gram. Satu buah Hp samsung J3 warna hitam. Uang tunai sebesar Rp.300.000, satu unit motor merk Suzuki Arashi warna hitam.
” Terlapor S alias D mengaku mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari MNA setelah itu anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan Pengembangan dan langsung menuju rumah MNS Jalan Mahakam dan didapatkan barang berupa tiga paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,09 gram, satu buah timbangan digital warna silver dan satu handphone warna biru merk realme C17,” ungkap AKP Subandi.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba lagi, untuk terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut. Sedang untuk Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pungkas AKP Subandi lagi (wan)