Minggu , 5 Mei 2024

Amankan Satu Pelaku Pencurian Dengan Barbuk Dua Motor

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit
Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup Unit Resmob Polsek Pahandut telah menangkap telah melakukan penangkapan
SUK pria (27) warga Mangkung Daye Kelurahan Mangkung, Kecamatan: Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi: Nusa Tenggara Barat, yang
diduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Pencurian diduga dilakukan terlapor pada Kamis (7/3) pukul 06.00 WIB, di pinggir jalan depan rumah Jalan Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas. Kejadian dilaporkan korban Puad Jerry Security warga Desa Dadahup Kecamatan Dadahup kabupaten Kapuas.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana, SIK., M.AP., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, STK., SIK., membenarkan diamankan terlapor diduga melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan Rabu (13/3) pukul 03.00 WIB di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, modus operandi
Motor jenis Honda Sonic KH 6940 YP di dorong menjauhi rumah korban kemudian menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak,

” Diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam 06.00 Wib di pinggir jalan depan rumah Puad Jerry. Saat sepeda motor di parkir di depan rumah sekitar jam 00.00 WIB, saat sepulang dari kerja. Namun saat itu tanpa di kunci stang langsung masuk kedalam rumah. Setelah itu sekitar pukul 06.00 WIB, sepada motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya,” terang AKP Iyudi Hartanto.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Kapuas akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekrtar Rp. 15.000.000,- dan setelah itu metaporkan kejadian ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindak lanjuti. Terlapor dikenakan pasal tindakan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,


“Barang bukti satu lembar STNK. sepeda motor honda jenis sonic warna merah putih dengan Nopol KH 6940 YP.
Satu kunci kontak sepeda motor merk HONDA. Satu buah sepeda motor honda jenis sonic warna merah putih Serta diamankan pula satu buah sepeda motor TKP Polsek Pulau Petak pada Kemp CV.Sentosa Indah Perkasa alamat TKP Jln. Pemuda Km.18 Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas,” pungkas AKP Iyudi Hartanto. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *