Jumat , 17 Mei 2024

Pendataan Posyandu dan Guru Paud di Desa Pulau Mambulau

2NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat desa dan dikelola oleh Pengelola Posyandu, yang dikukuhkan dengan keputusan kepala desa. Misal di Kelurahan oleh lurah.

Guru Paud adalah seorang tenaga pendidik profesional yang memiliki kemampuan dan bertanggung jawab mendidik anak usia dini.  Profesi khusus mengajar dan mengembangkan pengetahuan anak usia dini, membuat ruang belajar yang aman dan nyaman.

Senin (29/4) pukul 09.30 WIB, dilaksanakan pendataan posyandu, pemenuhan perlengkapan untuk pelaksanaan kegiatannya dan dilanjutkan pada pukul 10.30 WIB pendataan dan pembahasan terkait permasalahan guru Paud di lingkungan Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.

Saat ditemui ditengah pelaksanaan kedua acara, Kepala Desa Pulau Mambulau Udit, SE., menyebutkan ada lima posyandu yang aktif di Desa Pulau Mambulau. Dan kita melakukan pertemuan pada pagi tadi, membahas pendataan Ulang Posyandu Desa Pulau Mambulau Tahun 2024,

” Kita juga berdikusi bertanya, apa saja yang dibutuhkan dalam posyandu tersebut.
Termasuk perlengkapan posyandu, alat ukur tinggi Badan, alat ukur Panjang Badan, alat ukur lingkar kepala atau alat ukur Indeks massa tubuh dan timbangan digital alat ukur berat badan. Mudah mudahan lita dari Pemdes bisa menganggarkan,” terang Udit.

Dilanjutkan Udit lagi, siangnya, kita mengadakan koordinasi atau pendataan untuk para guru guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dalam hal ini kita membahas terkait dengan hal yang berhubungan dengan tenaga pendidik anak usia dini ini. Termasuk juga meninjau ulang penanggaran terkait pembayaran para guru Paud dan hal lainnya,

” Karena kedua kegiatan ini yaitu berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan yang bisa didukung dengan sumber dana desa, maka kita mengadakan pertemuan untuk pembahasan di hari ini,” pungkas Udit. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *