Selasa , 14 Januari 2025

Kelompok Tani Merasa Dirugikan Pengurus Koperasi Handep Hapakat Terkait Plasma di GIJ

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Adanya penjelasan dari pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT Graha Inti Jaya melalui Johanes Simorangkir, dimana sudah diterangkan pihak perusahaan terebut, Kelompok Tani memahami. Namun yang jadi pertanyaan mereka terhitung sejak April 2024 mereka ( kelompok tani) merasa sudah lunas kewajiban tapi belum mendapat hasil.

Yanir Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, saat dihubungi Sabtu (8/6) menjelaskan dari penjelasan perusahaan itu mereka memahami. Tapi yang jadi pertanyaan entah pihak koperasi atau pihak perusahaan yang benar, terlepas dari itu, kita melihat pihak perusahaan itu benar,

” Kita kebingungan ternyata kita masih ada pinjaman utang sekitar Rp 89.649.564.029,- nah selaku ketua kelompok tani dan anggota merasa bingung. Sejak April sudah lunas kok masih ada hutang. Ini pertanyaan kami ke Pihak Koperasi. Biar ada kejelasan,” tegas Yanir.

Yanir mewakili kelompok tani membenarkan dan jelas pada apa yang menjadi pernyataan pihak perusahaan, namun hal ini jadi pertanyaan kami karena pihak koperasi tidak pernah ada keterbukaan dan penjelasan ke kelompok tani,

” Pengurus Koperasi membantah pernyataan Perusahaan dalam hal ini PT GIJ tapi dari penjelasan perusahaan kami kelompok tani menerima dan cukup jelas. Anggota Kelompok Tani menerima SHU belum setara dengan luas lahan yang menjadi plasma dengan luasan 883 hektar yang menjadi pertanyaan, dimana sebesar Rp 650.850 perbulan per hektar, tegas Yanir.

Sebelumnya PT GIJ ada merilis Berita Tanggapan PT. Graha Inti Jaya melalui Johanes Simorangkir tidak benar PT. Graha Inti Jaya menahan SHM Petani Plasma secara tanpa Hak, antara PT. Graha Inti Jaya dengan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengelolaan kebun plasma berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 03 Notaris Khantsafikni S.H., M.H. pada tanggal 03-05-2011 yang berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun yaitu sampai tanggal tiga bulan Mei 2041.

KSU Hapakat dan BANK CIMB NIAGA Tbk selama ini telah menjalin kerjasama pembiayaan sesuai Akta Perjanjian Kredit No. 77 sejak tanggal (18/4/2012) dan selama jangka waktu Perjanjian Kredit berjalan, apabila hasil dari KSU Hapakat tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kredit kepada BANK CIMB NIAGA Tbk, maka PT Graha Inti Jaya sebagai penjamin/avalis KSU Hapakat didalam Akta Perjanjian Kredit wajib memberikan dana talangan kepada KSU Hapakat untuk dapat membayar kewajiban hutangnya kepada BANK CIMBA NIAGA Tbk.

“Hingga saat ini KSU Hapakat masih belum bersedia mengakui hutang atas dana talangan dan pembayaran kredit oleh PT. Graha Inti Jaya yang selama ini telah diterima KSU Hapakat untuk dana talangan dan pelunasan kredit di BANK CIMB NIAGA Tbk sesuai dengan Akta Perjanjian Kredit No. 77 tanggal 18-04-2012. Dengan belum diakuinya hutang atas dana talangan dan pembayaran kredit oleh Koperasi Handep Hapakat kepada PT. Graha Inti Jaya, maka pengembalian SHM Masyarakat menjadi terhambat,” ujar Johannes Simorangkir.

Ditambahkan lagi terhitung sejak bulan Desember 2022 sampai dengan saat ini, berdasarkan kesepakatan antara PT. Graha Inti Jaya dengan KSU Handep Hapakat besaran SHU yang di berikan kepada seluruh anggota Plasma KSU Handep Hapakat sebesar Rp. 650.850,- per Hektar atau sebesar Rp 575.000.000,- untuk lahan plasma seluas 883 Hektar,” pungkas Johanes Simorangkir. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *