Sabtu , 14 Desember 2024

Motif Pembunuhan di Pasar Ikan Kapuas Terungkap

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas –
Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup Resmob Tabalong telah menangkap pelaku Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Penangkapan pada Senin (1/7) pukul 22.30 Wita, diterminal Mabu’un Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pundak Kabupaten Tabalong Propinsi Kalimantan Selatan

Terlapor yang diamankan SUD (35) warga Kelurahan Murung Keramat  Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. diduga telah melakukan tindak Pidana pembunuhan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana. Waktu kejadian pada Sabtu (29/6) pukul 07.30 WIB di Komplek Pasar Ikan Jalan Mawar Rt. 05 Kelurahan  Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK.,M.AP., melalui
Kasatreskrim, AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan telah diamankan pelaku pembunuhan pada hari Sabtu lalu, dijalan Mawar Kelurahan Selat Tengah Kota Kuala Kapuas yang mana pada saat itu pelapor M Aditya Saputra (24) anak dari korban berada dirumah mereka di Jalan Aipda K.S Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabuoaten Kapuas, diberitahukan adiknya melalui telfon bahwa ayahnya Yudi Bermana alias Udi telah ditemukan di Komplek Pasar Ikan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) keadaan kondisi tubuh serta muka terdapat luka. Sedang perutnya terburai mengeluarkan usus,

“Pelapor tidak mengetahui siapa orang yang telah melakukan penganiayaan terhadap ayahnya. Dan setelah kejadian tersebut ayah pelapor di Bawa ke RSUD Kapuas. Setelah di RSUD Kapuas ayah pelapor dinyatakan meninggal dunia, Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat Guna Proses lebih lanjut,” terang AKP Abdul Kadir Jailani.

Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi kalau motif dari pembunuhan tersebut adalah
balas dendam karna sakit hati sebabnya karena pelaku di pukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban. Diamankan juga satu lembar celana pendek kolor warna coklat muda dan coklat tua, Satu lembar kemeja lengan panjang merk matick motif kotak-kotak warna abu-abu. Satu buah senjata tajam jenis pisau dapur,
Satu buah helm warna putih hitam merk GM dan Visum Et Revpertum (VER) mayat, pungkas AKP Abdul Kadir Jailani. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *