NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas memback up Unit Reskrim Polsek Kapuas Timur, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) sekaligus penadah. Adapun pencurian motor tempat kejadian perkara di Jalan Handel Perwira KM 10 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur pada hari Rabu (10/7).
Korban sekaligus pelapor M Riadi dan terlapor yang diamankan diduga pelaku pencurian adalah Sah (23) warga Jalan Samudera RT 3 Desa Bandaraya Kecamatan Tamban Catur Kabuptan Kapuas dan
Sug (28) warga Jalan Samudera RT 02 Rw. Desa Bandar Raya Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas. Untuk barang bukti yang diamankan adallah satu buah Buah Kop mesin sepeda motor Yamaha Jupiter – Z nomor mesin 5TP-603859. Foto Copy STNK sepeda motor Yamaha Jupiter – Z Nomor Polisi DA 3475 MR. Sedang untuk penadah dalam berkas kasus yang berbeda adalah JAU (28) pembeli barang rongsokan yang tinggal di Desa Tamban Baru Mekar, Kecamatan Tamban Catur, Kab. kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muladnyana, SIK.,M.AP., melalui Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H.,
mengatakan kejadian bermula pada saat pelapor sedang mencari ikan dan saat akan pulang ternyata tidak menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter – z miliknya. Menurut keterangan terparkir di tepi jalan umum di Handel Perwira, selanjutnya melaporkan ke Polsek Kapuas Timur pada Rabu (17/7),
” Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Kapuas Timur akhirnya diketahui bahwa diduga pelaku pencurin tersebut SAH dan SUG selanjutnya mengamankan pelaku. Saat ditanya terlapor membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” ungkap AKP Rahmat Saleh.
Kapolsek Kapuas Timur kemudian menjelaskan bahwa setelah melakukan pencurian pelaku menjual ranmor curiannya kepada pengumpul besi tua yang berada di Komplek Hidayah Desa Tamban Catur Km 20 Kabupaten Kapuas seharga Rp. 550.000,- setelah membawa pelaku ke tempat pengumpul barang bekas tersebut dan melakukan pencarian telah menemukan,
” Satu buah Kop mesin sepeda motor Yamaha Jupiter – Z, dengan nomor mesin 5TP-603859, yang merupakan kop mesin dari kendaraan dengan Nomor Pol DA 3475 MR, Yamaha Jupiter – Z milik korban yang hilang. Pelaku atau terlapor dan penadah akan dilakukan proses lanjut di Polsek Kapuas Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap AKP Rahmat Saleh.
AKP Rahmat Saleh juga menjelaskan Korban meresa dirugikan sebesar Rp. 3.000.000 akibat dari perbuatan terlapor atau pelaku
yang mencuri kendaraan milik korban dalam kondisi rusak sehingga langsung dijual ke pengepul barang bekas yang berada di Komplek Hidayah KM 20 Desa tamban Catur dan menjual seharga Rp. 550.000,-
Dengan barang bukti yang berhasil ditemukan yang tersisa hanya kop mesin sepeda motor milik korban, yang dijelaskan oleh tersangka adalah motor korban yang dicurinya pada hari Rabu (10/7) yang kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas,
” Untuk sisa onderdil ranmor yang lainya dari pengamatan di tempat rongsokan tidak ditemukan lagi karena telah dijual oleh penadah menjadi besi tua. Untuk Pelaku Penadah atau dalam perkara Pertolongan jahat akan diproses dalam Berkas tersendiri,” pungkas AKP Rahmat Saleh. (wan)