Senin , 25 Mei 2026

Kantor Pertanahan Kab. Barito Selatan Implementasikan Service Excellent Layanan Tanah Wakaf Melalui Pengukuran Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Tahun Anggaran 2024

NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Rabu 8 Agustus 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan melaksanakan pengukuran kegiatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor Tahun Anggaran 2024 di Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, pada Rabu, 8 Agustus 2024. Pelaksanaan pengukuran ini menargetkan 31 bidang tanah wakaf, dengan 6 bidang di antaranya berlokasi di Kelurahan Buntok Kota.

Pengukuran tersebut didampingi langsung oleh Bapak Mumin Haryanto selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, dan Ketua Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Barito Selatan.

Program Pendaftaran Tanah Lintas Sektor ini merupakan implementasi hasil perjanjian kerja sama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Selatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan, dan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Service Excellent layanan tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan tanah wakaf di Kabupaten Barito Selatan tercatat dengan baik,” ujar Bapak Mumin Haryanto. “Dengan adanya pengukuran dan pendaftaran yang tepat, diharapkan tanah wakaf dapat lebih terkelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.”

Dalam pelaksanaan pengukuran, tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan bekerja sama dengan aparat Kelurahan Buntok Kota untuk memastikan semua bidang tanah yang didaftarkan sesuai dengan data yang ada. Partisipasi aktif dari masyarakat setempat juga turut mendukung kelancaran proses pengukuran.

Kegiatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Selatan sepanjang tahun anggaran 2024, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan aset tanah di daerah tersebut. (adv/nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *