NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau melalui Komisi Fatwa menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau Mudzakarah terkait Problematika Keumatan dan Orientasi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi Fatwa, Kamis (15/8/2024).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Prof. Dr. H. Khairil Anwar, M.Ag selaku Ketua MUI Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam paparannya Prof. Khairil Anwar merincikan mekanisme penetapan fatwa oleh MUI daerah dalam suatu kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kkhususnya umat muslim.
“MUI di daerah boleh menetapkan fatwa apabila dipandang hal itu diperlukan untuk kemaslahatan umat muslim di daerah tersebut. Namun untuk menetapkan sebuah fatwa tentu didasari fenomena dan problematika keumatan melalui tahapan-tahapan pengkajian komprehensif oleh Komisi Fatwa dengan menggunakan dalil-dalil Alquran, Hadits, dan dan Ijtihad melalui Ijma’ dan qiyas ulama dalam kitab-kitab yang muktabar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Prof Khairil Anwar juga membeberkan beberapa contoh Fatwa MUI di beberapa daerah lain, baik MUI provinsi maupun MUI kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalteng. Salah satunya fatwa tentang kemunculan makam di Kecamatan Mantangai dan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, dan Fatwa tentang Hukum Pembakaran Lahan oleh MUI Provinsi Kalteng.
Melalui beberapa contoh yang diungkapkan Profesor Khairil Anwar, dapat disimpulkan bahwa untuk menetapkan sebuah fatwa harus melalui mekanisme dan sumber-sumber yang sahih. Fatwa itu bisa dibuat karena amanah perundang-undangan, bisa pula atas permintaan masyarakat atau untuk menjawab suatu masalah yang ramai diperbincangkan di masyarakat.
Kegiatan mudzakarah MUI Kabupaten Pulang Pisau ini dibuka oleh Kepala Kementerian Agama Pulang Pisau, H Amruddin M.Ag. Dalam sambutannya menerangkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai wadah perkumpulan cendikiawan Muslim untuk keperluan menjawab pertanyaan umat tentang suatu hukum yang berdasar pada ilmu yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Problematika umat dari zaman kezaman itu bisa berbeda-beda, oleh karena itu Fatwa merupakan hal yang sangat penting sebagai acuan dalam menjawab keraguan ditengah umat,”ujarnya.
Oleh karena itu ia berharap kegiatan seperti ini bisa dilanjutkan mengingat jumlah penduduk yang menganut agama Islam di Kabupaten Pulang Pisau adalah mayoritas.
Sementara Ketua MUI Pulang Pisau KH Suriyadi S.Pd.I.,MM mengatakan Fatwa biasanya muncul sebagai respon pertanyaan yang bersumber dari masyarakat maupun kebijakan pemerintah.
“Posisi fatwa dalam rangka meluruskan kembali perubahan sosial dan budaya yang berkembang di Masyarakat atau kebijakan pemerintah yang akan diterapkan agar tidak keluar dari koridor hukum Islam,” tuturnya.
Oleh karena itu, tugas fungsi Komisi Fatwa pada MUI merupakan bagian yang sangat penting, di tengah-tengah masyarakat di suatu wilayah, karena bisa jadi suatu daerah bisa berbeda fatwa yang digunakan karena adanya perbedaan struktur sosial, demografi, iklim dan lain sebagainya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Pulang Pisau K.H. Khairil Anwar melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti sebanyak 36 orang peserta Candikiawan Muslim yang berasal dari pengurus komisi Fatwa MUI Kecamatan se-Kabupaten Pulang Pisau, perwakilan pengurus MUI Kabupaten, dan Masyayikh pada Pondok Pesantren di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
“Alhamdulillah, kegiatan ini bisa kita gelar sebagai memperkuat orientasi tugas fungsi dan kewenangan para pengurus Komisi Fatwa ditengah berbagai problematika umat sesuai kaidah-kaidah agama,” tambahnya. (nk-1)