NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang memback up Polsek Selat mengamankan TR (33). Pada Sabtu (7/12) pukul 18.00 WIB. Tempat pengamanan terlapor di Desa Terusan Raya Barat RT 05 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Terlapor diamankan karena diduga selama ini telah melakukan dua kali tindak kejahatan penjambretan dengan dua lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Barito gang 12 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat dan di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang terlapor dengan inisial TR (33) yang cukup meresahkan warga kapuas dengan maraknya pemberitaan kejadian pencurian selama ini,
” Benar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 pukul 15.00 Wib, di Jalan Tambun Bungai telah terjadi penjambretan dimana pada saat korban mengendarai sepeda motor ada seorang laki-laki yang tidak dikenal memepet korban, selanjutnya laki-laki tersebut langsung mengambil handphone milik korban yang disimpan di dashboard motor sebelah kiri dan kabur membawa motornya kencang,” ungkap perwira yang biasa disapa Jaelani ini.
Ditambahkan Kasat Reskrim lagi setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Selat, dimana korban hanya mengingat ciri-ciri sepeda motor dan helm tersangka saja,
Segera dari ciri ciri yang disebutkan Anggota kita menelusuri dan akhirmya mengetahui kediaman terlapor di Terusan Raya Barat. Setelah itu dilakukan pengamanan terhadap terlapor,
” Dari keterangan Terlapor disebutkannya juga pernah melakukan kejahatan serupa di Jalan Barito Gg. 12 dengan sarana sepeda motor yang sama,” sebut AKP Abdul Kadir Jaelani.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu buah Handphone Merk Infinix HOT 11 warna Biru, satu unit Sepeda Motor Merk Vario warna Merah dengan Nomor Polisi DA 2159 CL dan satu buah Helm Merk GM warna Biru.
” Guna penyelidikan lebih lanjut dan pertanggung jawaban perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, pungjas Kasat Reskrim lagi (wan)