NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Tim Resmob Kapuas membackup Polsek Selat berhasil menangkap DE (29) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua atau curanmor. Penangkapan dilakukan di dekat Lapangan Bukit Ngalangkang Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Tersangka ditahan berdasarkan laporan dari Korban AR (22) warga Jalan Mahakam Gang Selaras Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Korban kehilangan sepeda motornya pada hari Senin (6/1) pukul 18.00 WIB.
Dari hasil keterangan yang diterima, saat bekerja di Samping Toko Dunia Anak yaitu Barbershop Doocut yang berada di Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, saat korban keluar dari Barbershop dan ingin pulang mendapatkan sepeda motor merek Mio M3 warna Merah milik korban yang terparkir di Toko tempat korban bekerja sudah hilang. Motor tersebut saat itu kunci kontaknya masih menempel di tempatnya. Karena peristiwa tersebut korban lalu melaporkan ke Pihak Kepolisian.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H menyebutkan, setelah serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, anggota kita berhasil mengidentifikasi dan mengungkap identitas terduga pelaku. Sehingga kurang dari 1 kali 24 jam bisa diketahui,
“Dari hasil penyelidikan anggota kita selanjutnya pukul 22.30 WIB berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DE (29) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban sekaligus pelapor,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani menambahkan lagi
Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk merk Mio M3 warna Merah milik korban,
” Diduga pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkanperbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jaelani (wan)