NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Basarang telah menangkap di duga pelaku tindak pidana Pencurian kasus tindak pidana pencurian kartu ATM BRI pada Senin (6/1) pukul 21.45 WIB,
Tersangka yang diamankan berinisial DO (19) warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, SIK., MH., mengatakan kronologis kejadiannya bermula di Mess CV Fariz yang terletak di Desa Tarung Manuah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas,
“ATM Bank BRI yang tersimpan dalam dompet korban yang di simpan dalam tas yang di letakan dalam bok tempat penyimpanan alat kunci bengkel diambil tersangka, kemudian pada Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 18.03 WIB, pelaku mengambil uang sebesar Rp. 1 juta dengan menggunakan kartu ATM Bank BRI yang di curi tersebut. Besoknya Rabu tanggal 01 Januari 2025 pukul 11.33 WIB, pelaku kembali mengambil uang dalam kartu ATM sebesar Rp. 4 juta,” Ungkap Kasat.
Selanjutnya AKP Abdul Kadir Jaelani menyebutkan
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 5 juta dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang,
” Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Basarang akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Nusa Indah Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau yang merupakan kediamannya,” sebut AKP Abdul Kadir Jaelani.
Kasat Reskrim Polres Kapuas mengatakan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas,” pungkas AKP Abdul Kadir Jailani (wan)