Kamis , 21 Mei 2026

Bupati Ahmad Rifa’i Turut Serta Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejari Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i menghadiri dan turut serta melalukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang diselenggarakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat sebanyak 21 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah, Kamis (21/5/2026) di halaman kantor Kejari Pulang Pisau.

Dipimpin langsung Kajari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH. Kegiatan juga dihadiri Kasatnarkoba Polres Pulpis AKP Waryoto dan undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana yang yang didominasi perkara penyalahgunaaan narkotika sebanyak 11 perkara, dan kasus lainnya seperti pencurian dan penggelapan 2 perkara, aborsi dan  pembunuhan berencana 4 perkara.

Kemudian, perkara kepemilikan senjata jenis softgun 1 perkara, tipiring 2 perkara dan ditambah tindak pidana khusus (senapan angin) 1 perkara.

Melihat perkara yang didominasi kasus narkoba, Bupati Ahmad Rifa’i merasa sangat prihatin dengan banyaknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Padahal, lanjutnya, narkotika sangat merusak bagi kehidupan diri pribadi, finansial, dan keluarga. Apalagi, sebut bupati, ditengah kondisi ekonomi sulit sekarang seperti ini, baiknya keuangan dimanfaatkan untuk kepentingan yang bermanfaat.

“Saya mengimbau dan sekaligus mengingatkan, agar tidak ikut-ikutan melakukan tindak pidana, khususnya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut, Bupati Ahmad Rifa’i menyebut kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai bentuk pelaksanaan hukum, tetapi upaya bersama memberikan pesan moral kepada masyarakat untuk tidak melakukan tidak pidana, terutama masalah narkotika karena bahaya narkoba sangat merugikan.

“Pemusnahan barang bukti ini, terutama kasus narkoba menjadi pengingat bagi kita semua bahwa narkoba adalah musuh kita bersama. Kami dari pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan sosialiasi untuk mencegah dan memutuskan mata rantai peredaran narkotika di daerah kita secara khusus,” pintanya.

Sementara, kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi SH MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan agar para Jaksa selaku eksekutor sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas.

” Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang, ” ucap Kajari Pulpis Nanang Dwi Priharyadi SH MH

Kajari mengakui pada pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini mengalaminya lonjakan, dan didominasi perkara narkotika jenis sabu-sabu.

” Kalau melihat data, perkara narkotika jenis sabu-sabu ini mengalami lonjakan dan ini menjadi atensi kita semua, khususnya aparat penegak hukum untuk lebih siaga dan intensif dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum kepada para pelaku, ” tegas Nanang Dwi Priharyadi

Untuk diketahui bersama, khusus 11 barang bukti perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan sebanyak 69,14 gram, pil merah muda bentuk kerang atau narkotika jenis MDMA sebanyak 6,24 gram. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *