NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Sidang perdata atas nama Andika yang menggugat Ketua Koperasi Handep Hapakat yang diduga menempati lahan miliknya untuk membangun Mess Karyawan Koperasi plasma dari Perkebunan Sawit PT Graha inti Jaya ( GIJ ). Lahan itu diluar dari perjanjian penggunaan lahan Plasma antara PT GIJ dan Koperasi Handep Hapakat.
Andika secara sah memiliki lahan tersebut berdasarkan perjanjian jual beli yang dilakukannya atas pemilik lahan sebelumnya. Sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1458 KUHPerdata menyatakan bahwa jual beli dianggap telah terjadi dan sah mengikat antara penjual dan pembeli seketika setelah tercapai kesepakatan mengenai barang dan harga, meskipun barang belum diserahkan maupun harga belum dibayar (asas konsensualisme). Ini berarti hak dan kewajiban hukum muncul sejak kesepakatan terjadi.
Ini adalah pegangan yang mengikat tentang riwayat jual beli. Ketegasan pasal tersebut menguatkan hak Andika akan lahan dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter yang diatasnya telah berdiri bangunan permanen. Ditambah Surat pernyataan dari ahli waris pemilik tanah tersebut bahwa mereka secara sadar mengakui dan membenarkan tanah tersebut dijual oleh almarhum bapaknya pada Andika.
Lanjutan sidang pada Kamis (21/5) pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak tergugat. Jalannya sidang sempat diskors karena Hakim Ketua bersama anggota ada kegiatan monitoring dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Seperti sidang sebelumnya persidangan dipimpin oleh Diah Pertiwi, SH.,MH , sebagai Hakim Ketua didampingi hakim lainnya dan pecatat jalannya sidang. Kuasa hukum tergugat Endas Trisniwati, S.Pd., SH., MH., Tergugat Ketua Koperasi Kalpendi hadir dalam persidangan dengan membawa saksi Sekretaris Koperasi Handep Hapakat yaitu Imak dan bendahara yang juga masih ada hubungan keluarga ipar tergugat yaitu Warta.
Kalau melihat secara tata aturan, kehadiran saksi masih dari keluarga sendiri, pengurus dalam tubuh Koperasi Handep Hapakat ini, terlihat sesuatu yang aneh, ditambah lagi dipaksakan untuk menjadi saksi yang secara keterkaitannya masih sulit dicari relevansinya dalam kontek permasalahan persidangan yang di bahas.
Seperti diketahui Andika mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan Negeri Kapuas melewati rangkaian persidangan yang sangat panjang dan penuh drama serta melewati berbagai kendala. Majelis hakim ketika dalam persidangan pertama memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard” (NO). Majelis Hakim kala itu dipimpin oleh Saptono, SH., MH. yang juga adalah Kepala Pengadilan Negeri Kapuas. Andika tidak menghadirkan Abdul Muin yang menjabat sebagai Kades sebagai yang turut tergugat ataupun saksi dalam persidangan.
Pada sidang sebelumnya jelas sekali penggugat Andika mampu untuk menghadirkan Abdul muin mantan Kepala Desa Sei Dusun yang dengan tegas menyatakan sesui dengan surat penyatannya bahwa SP atas Nama Yang Yang tidak pernah dibuat oleh pemerintahan desa pada saat saksi menjabat priode 2009 hingga 2014.
Artinya dari keterangan mantan Kerala desa Sei Dusun jelas sudah kalau Surat-surat yg berkaitan dengan jual beli tanah atas Nama Yang Yang warga Negara asing tersebut, tidak memiliki kekuatan hukum dan jelas tetap cacat demi Hukum.
“Persidangan berikutnya kembali tergugat akan menghadirkan Tonot yang dulunya sebagai Humas pada Koperasi Handep Hapakat tahun 2011. Jelas ini adalah upaya yang sama dengan saksi pada persidangan ini sebagai upaya mengulur ulur waktu. Namun penggugat tetap akan mentaati jalannya persidangan, hingga diharapkan akan terbuka bukti keaslian yang berpihak pada kebenaran Tidak menutup kemungkinan perkara perdata ini akan berubah menjadi Pidana, jika ada indikasi pemalsuan data. Karena nama Tonot oleh saksi Imak disebutkan sebagai pembuat surat,” tegas Andika (wan)
Oplus_131072
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya