Selasa , 30 Juni 2026

Polres Pulang Pisau Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (29/6/2026) di Mako Polres daerah setempat.

Konferensi pers dipimpin Waka Polres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu didampingi Kasatnarkoba AKP Andri Iswanto, Kasihumas Iptu Rusman.

Dalam giat tersebut, Satresnarkoba Polres Pulang Pisau berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan para pelaku dengan berat kotor 11,96 gram beserta uang hasil dari penjualan narkotika sebesar Rp5.049000,00.

Para pelaku masing-masing berinisial NF, FA dan AS, IR, WR, serta AH. Penangkapannya terjadi di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah, Kahayan Hilir, Banama Tingang, dan Maliku.

Adapun modus operandi para pelaku rata-rata bertransaksi dengan sistem narkotika jenis sabu melalui pemesanan via WhatsApp atau WA.

Kemudian narkotika tersebut di letakkan pelaku di suatu tempat, dan selanjutnya diinfokan kembali melalui via WA kepada pembeli.

“Nah! Setelah Narkotika Jenis Shabu sudah di dapatkan oleh Pembeli kemudian transaksi pembayaran melalui Transfer menggunakan Brilink,” ujar Wakpolres.

Ia menyebut, modus operandi dengan pola transaksi sistem berpindah tempat dengan tujuannya untuk menghindari pertemuan langsung antara bandar, kurir dan pembeli dengan disembunyikan atau ditempel di titik koordinat tertentu, seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon.

“Nanti dikirim oleh kurir foto pesanan tersebut ke pembeli dan dilakukan pembayaran via transfer. Jadi, bandar narkoba ini mengendalikan jaringannya lewat banyak “kaki tangan” atau biasa disebut “kuda” yang masing-masing mendapatkan keuntungan sebanyak Rp50.000 per 1 paket apabila terjual, dan karena kudanya terus diganti-ganti dengan rute yang berbeda-beda, tim penyelidikan dari Satresnarkoba cukup kesulitan melacak jejak serta struktur utuh jaringan mereka. Meski begitu, upaya kita tetap membuahkan hasil hingga berhasil menangkap sejumlah pelaku,” beber Waka.

Sementara, Kasatnarkoba Polres Pulang Pisau AKP Andri Iswanto menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian, khususnya Polres Pulang Pisau melalui Satresnariba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peredaran narkotika menjadi perhatian serius kami. Polres Pulang Pisau akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku serta mengembangkan setiap kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Jangan ada keraguan untuk melaporkan apabila ada mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba. Kami jamin kerahasiaan narasumber,” ujar Kasatresnarkoba.

Para tersangka juga akan dikenakan undang-undang yang berlaku tentang narkotika dengan ancaman hukuman sesuai peran pelaku beserta barang bukti yang dimiliki. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *