Sabtu , 1 Agustus 2026

Pemenuhan Pencapaian SPM Puskesmas Melati Tangani ODGJ Disamping indikator lainnya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas merupakan ketentuan terkait dua belas jenis pelayanan dasar kesehatan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara, secara minimal dari pemerintah daerah.

Dua belas indikator utama tersebut mencakup pelayanan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, dan bayi baru lahir, Pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas Kesehatan, pelayanan neonatus usia 0–28 hari, pemantauan dan pelayanan kesehatan usia 0–59 bulan, skrining anak sekolah kelas 1 hingga kelas 9 atau sederajat, pemeriksaan kesehatan warga usia 15–59 tahun minimal sekali setahun, pelayanan kesehatan warga usia 60 tahun ke atas, pengobatan dan penanganan penderita tekanan darah tinggi, pelayanan kesehatan bagi pasien gula darah, perawatan orang dengan gangguan jiwa berat dan Pelayanan bagi terduga tuberkulosis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr Agus Waluyo MM., melalui Kepala UPT Puskesmas Melati Fansha Tio Anugerah.,M.Kes. MM., saat ditemui di Kantor Puskesmas Melati Jalan Melati Kapuas pada Kamis (30/7) pukul 09.30 WIB menyebutkan untuk indikator perawatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Puskesmas Melati dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi ODGJ sesuai dengan SPM, mutlak diberikan kepada seluruh warga negara, termasuk orang dengan gangguan jiwa. Yang mana SPM untuk individu dengan gangguan jiwa berat, seperti skizofrenia dan psikosis akut, melibatkan evaluasi kesehatan jiwa yang komprehensif, mencakup wawancara, pemeriksaan status mental, dan diagnosis klinis,

” Selain itu, edukasi juga diberikan kepada pasien dan keluarga tentang pentingnya kepatuhan terhadap pengobatan. Langkah-langkah penanganan awal, seperti membuat rujukan dan memantau asupan obat, juga merupakan bagian dari SPM. Tujuan dari standar ini adalah untuk mengobati dan mencegah gejala gangguan jiwa yang parah secara efektif, sehingga mengurangi kejadian pemasungan,” terang Fansha Tio Anugrah

Tio sapaan akrabnya menambahkan baru baru ini untuk pemenuhan pencapaian target kita UPT Puskesmas Melati telah dapat memenuhi SPM pada kwartal ke dua ini sudah 90,77 persen, kita baru saja melakukan penanganan ODGJ bekerja sama dengan PSC 119 KES Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, dengan mengirimkan pasien ODGJ ke Rumah Sakit Rujukan Kalawa Atei,

” Upaya memenuhi target SPM melalui upaya promotif dan preventif terkait kasus orang dengan gangguan jiwa. Upaya yang dilakukan antara lain mengidentifikasi individu yang berisiko seperti mereka yang mengalami diskriminasi, kekerasan fisik dan verbal, atau memiliki riwayat percobaan bunuh diri, melakukan edukasi dan konseling kesehatan jiwa secara rutin di masyarakat, berkolaborasi dengan lintas sektor untuk edukasi kesehatan jiwa, serta melakukan monitoring dan evaluasi hasil dari inisiatif edukasi masyarakat. Itu adalah secara idealnya, dan disesuaikan kondisi daerah masing masing,” terang Tio.

Terkait permasalahan SPM Kepala UPT Puskesmas Melati mengatakan adanya target SPM, berpedoman pada SDGs kesehatan, merupakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yaitu menjamin kehidupan yang sehat dan mempromosikan kesejahteraan untuk semua orang di segala usia. Fokus utamanya mencakup penurunan angka kematian ibu dan anak, penanggulangan penyakit menular, serta pengurangan penyakit tidak menular,

“Kita bersyukur dengan keberadaan UPT Puskesmas Melati ditengah kota dan termasuk acuan Kabupaten Kapuas dengan bantuan segala pihak terkait dan nakes yang ada kita sampai Bulan Juli ini telah mencapai target 90,77 persen seperti yang kita sebutkan tadi,” pungkas Pasha Tio Anugrah (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *