NUSAKALIMANTAN.COM, Paringin – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Balangan lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Balangan Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Aula Kantor Kejari Kabupaten Balangan, Senin (6/6).
Kesepakatan atau MoU tersebut, merupakan bentuk bantuan hukum dari Kejari Balangan terhadap PUPRPerkim Kabupaten Balangan.
Dimana tujuannya untuk meminimalisir adanya kesalahan kegiatan yang diselenggarakan serta memberikan bantuan hukum jika sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan dibidang perdata dan tata usaha negara.
Secara langsung, Kepala Dinas PUPRPerkim Kabupaten Balangan, Rahmadiah dan Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, La Kanna menandatangani MoU.
Keduanya sepakat untuk saling bekerjasama tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Rahmadiah menerangkan, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, merupakan pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam berkegiatan.
“Melalui kesepahaman ini, kami pun sangat terbantu untuk melaksanakan kegiatan, berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN dari Kejari Balangan, diharapkan tidak ada lagi yang sampai melanggar aturan undang-undang yang berlaku,” ucap Rahmadiah
Pada kesempatan yang sama, Kajari Balangan, La Kanna menyampaikan, kerjasama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari yang MoU sebelumnya.
Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPRPerkim Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.
La Kanna juga meyakinkan bahwa Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah. (riz)