NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Seorang pemuda inisial MAA (20) yang nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri berhasil diamankan polisi. pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan pada hari Kamis, 02 Pebruari 2023 sekira 16.00 WIB, di Kota Kandangan Kabupaten, Hulu Sungai Selatan Propinsi Kalimantan Selatan.
Pelaku MAA merupakan warga Desa Pandulangan Rt 002 Rw 001 Kec. Telaga Langsat Kab. Hulu Sungai Selatan Prop. Kalimantan Selatan
Peristiwa tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Beat Street warna Silver tahun 2022 No.Pol KH 3347 JK ini terjadi di Kantor PT. Bangkit Bintang Cemerlang (PT. BBC) Cabang Pulang Pisau Jl. Lintas Kalimantan Rt 06 Desa Mantaren I Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira jam 07.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, berawal pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira jam 19.00 wib Terlapor ada menghubungi Pelapor yang merupakan karyawan swasta bagian Marketing PT. BBC Cabang Pulang Pisau via Whats App (WA) pribadi kepada Pelapor untuk meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk mengambil loundry, lalu saat itu pelapor mengiyakan saja.
Kemudian pagi harinya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira ja 07.00 wib Pelapor datang ke kantor PT. BBC Cabang Pulang Pisau untuk meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terlapor yang menurutnya digunakan untuk mengambil Loundry di Jl. Lintas Kalimantan Desa Mantaren 1.
“Setelah ditunggu satu jam Terlapor tidak datang-datang kemudian Pelapor dengan mendatangi tempat Loundry tersebut namun Terlapor tidak ditemukan, kemudian Pelapor ada ketemu saudara N yang juga marketing PT. BBC yang mengatakan bahwa ada melihat Terlapor membawa sepeda motor Pelapor ketika berpapasan di SPBU Desa Mintin, mendengar informasi tersebut Pelapor langsung mencari Terlapor hingga sampai Kota Kuala Kapuas namun juga tidak ditemukan,” ujar Kapolres Pulang Pisau AKPB Kurniawan Hartono melalui Kasihumas AKP Daspin.
Akibatnya Pelapor mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih 7.080.000,- (Tujuh juta delapan puluh ribu rupiah) dihitung dari uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan selama enam bulan karena status sepeda motor tersebut masih kredit di leasing NSC Finance Pulang Pisau. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut. (nk-1)