Senin , 18 Agustus 2025

Bupati Pulang Pisau Hadir dan Ikuti Pemusnahan Barbuk Narkotika dan Pidana Lainnya

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulang Pisau, menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Perkara lainnya yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah tahun 2025.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri daerah setempat, Rabu (25/6/2025.

Pada kesempatan itu Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i hadir dan turut serta melakukan pemusnahan barang bukti bersama unsur forkopimda dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

“Kami (Pemkab Pulpis) sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan sebagai bukti nyata pemerintah hadir mendukung penegak hukum dalam memerangi tindak pidana narkotika dan perkara lainnya,” ucap.

Sementara, Kepala Kejari Pulpis, Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2025.

“Barang bukti yang kita musnahkan ada sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Penurunan kasus tindak Pidana di daerah kita tentu tidak lepas dari kolaborasi dan kerjasama dari penegakan hukum dan juga dukungan dari penyidik Polri serta lapisan masyarakat kita,” sebut Kajari.

Perlu diketahui, perkara tindak pidana yang dimusnahkan dan sudah inkrah hari ini, yakni narkotika jenis sabu seberat 11, 35 gram dari 6 perkara.

Selanjutnya, pencurian/penipuan/penggelapan 5 perkara. Disusul penganiayaan 2 perkara, kepemilikan senjata api 1 perkara, kesehatan 1 perkara, perlindungan anak 4 perkara, kehutanan 1 perkara, penambang ilegal 1 perkara, uang palsu 1 perkara, ITE 2 perkara, dan tindak pidana khusus 1 perkara. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *