NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Sebanyak tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pulang Pisau disetujui bersama pada rapat paripurna DPRD masa persidangan II tahun sidang 2025, Senin (14/7/2025) di uang rapat paripurna DPRD setempat.
Tiga buah Raperda tersebut, yakni tentang persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, persetujuan bersama terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 – 2029, dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra
“Kita bersyukur rapat hari ini kita tuntaskan dan kita setujui bersama tiga buah Raperda antara pihak eksekutif dengan legislatif. Semoga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait Raperda dapat diakomodir dengan baik,” ucap Bupati Ahmad Rifa’i. (Abdmanan)