NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pulang Pisau (Pulpis), melaksanakan sosialisasi Perda No 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan persampahan dan kebersihan.
Sosialisasi oleh DLHK Pulang Pisau ini dipusatkan di lokasi Tempat Pembuangannya Sampah (TPS) Rey 3, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Kepala Dinas DLHK Pulpis Hendri Arroyo menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan untuk menginformasikan kepada masyarakat, terkait implementasi Perda pengelolaan persampahan yang dilaksanakan di kawasan TPS Rey 3.
“Kepada para pemulung yang sering memulung di TPS Rei 3 untuk menjaga kebersihan saat memilah sampah dikawasan tersebut,” kata Hendri.
Dijelaskan Hendri, sosialisasi ini sebagai upaya implementasi Perda, melalui aksi DLHK bersama Satpol PP dan perbantuan Polres Pulpis untuk menghimbau para pengguna TPS Rei 3, bersama menjaga fasilitas TPS.
“Harapannya masyarakat membuang sampah sesuai tempat yang disediakan, serta untuk para pemulung yang setiap hari ada disana setelah melakukan pemilahan sampah , jangan dibiarkan sampah berserakan, jadi saling ikut menjaga,” ujar Hendri.
Hendri berharap, masyarakat memilki kesadaran terkait keberhasilan dan penanggulangan sampah, bersama – sama jadikan Pulang Pisau bersih dan bebas dari sampah. (Rilis/Abdmanan)