Kamis , 2 April 2026

Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Kalteng, Pemkab Pulang Pisau Targetkan WTP ke-11

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau, H Ahmad Jayadikarta menghadiri sekaligus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026) di kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah.

Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Penyerahan LKPD tersebut dilakukan sebelum proses audit oleh BPK, sehingga laporan yang disampaikan masih bersifat unaudited atau belum diperiksa,” ujar Wabup.

Dirinya berharap, proses audit dapat berjalan lancar serta menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Mundah-mundahan hasil laporan ini nanti nya mendapat hasil opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 11 kalinya dari BPK  Perwakilan Provinsi Kalteng,” ucap Wabup.

Sementara, dalam sambutan Ketua BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar menyampaikan bahwa Penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk kemudian diperiksa oleh BPK guna menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)

“Tujuan pemeriksaan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dengan standar pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan peraturan perundang-undangan serta efektifitas Sistem Pengendalian Intern,” katanya.

Turut mendampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Tony Harisinta, Inspektur Kabupaten Hayes Hendra, dan kepala BKAD Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *