Rabu , 1 April 2026

Fenomena “El Nino Godzilla” Berpotensi di Kabupaten Pulang Pisau, Herman: Kita Siap Melakukan Pencegahan

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Musim kemarau ekstrem dan panjang bakal melanda wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Meski begitu, pemerintah daerah setempat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulang Pisau terus melakukan langkah konkret dengan menggandengan para pihak dalam rangka kesiapsiagaan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di tahun 2026.

“Yang pastinya kita harus siap menghadapi potensi kemarau di 2026 ini. Sesuai arahan pimpinan, kita akan melakukan rapat dengan unsur forkopimcam sebagai langkah kita dalam melakukan pencegahan karhutla,” kata Kalaksa BPBD Pulang Pisau, Herman Wibowo kepada awak media, Rabu (1/4/2026) usai Rapat Supervisi Menghadapi Bahaya Karhutla di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau.

Herman menyebut, ada tiga wilayah Kalimantan Tengah yang berpotensi mengalami kemarau dengan fenomena “El Nino Godzilla”.

“Katingan, Pulang Pisau, dan Kapuas. Tiga Kabupaten ini sangat berpotensi besar mengalami kemarau ekstrem dan panjang yang biasa disebut fenomena El Nino Godzilla”. Terjadinya kemarau nya dulu diprediksi di akhir- akhir bulan Mei 2026,” ujarnya.

Sementara Sekda Pulang Pisau, Tony Harisinta memastikan Pemkab Pulang Pisau akan melakukan antisipasi lebih awal dengan mengaktifkan relawan-relawan mulai tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke desa-desa.

“Sebagai bentuk antisipasi menghadapi potensi kemarau panjang di 2026. Jadi, kita aktifkan lagi relawan-relawan dari tingkat kabupaten hingga desa, tentu berkolaborasi dengan para pihak sebagai upaya pencegahan,” kata Sekda.

Terkaimemastikan penanganan Karhutla 2026, Sekda Tony memastikan sudah ada pos tersendiri. “Kalau anggaran karhutla ini tidak bisa efesiensi, tetapi yang terpenting kita siapsiaga dulu dalam pencegahannya,” ujar Tony.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kadaruratan dan Logistik BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Alpius Patanan, S.Hut. (Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *