NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Warga petani di wilayah Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memprotes atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian yang kini digunakan sebagai jalur angkut tandan buah sawit atau TBS dan pupuk yang diketahui milik perusahan PT Menteng Kencana Mas ( MKM).
Mereka (sejumlah petani) menilai penggunaan tanggul oleh kendaraan bermuatan berat berpotensi merusak infrastruktur irigasi yang sejatinya dibangun untuk menunjang sektor pertanian di wilayah Belanti Siam.
Sejumlah warga petani itu pun mengaku saat ini kondisi tanggul sudah mengalami kerusakan di sejumlah titik akibat dilintasi kendaraan pengangkut dengan beban berat.
Selain mengancam fungsi tanggul sebagai pengaman dan akses pemeliharaan saluran irigasi, kerusakan juga dikhawatirkan berdampak terhadap pasokan air ke lahan persawahan.
“Kami tentu protes dan keberatan atas dugaan alih fungsi tanggul irigasi pertanian, yang di manfaatkan oleh perusahaan menjadi akses angkutan tandan buah segar sawit (TBS), dan akses angkutan pupuk perusahaan PT Menteng Kencana Mas ( MKM),” ujar salah satu Ketua Kelompok Tani Desa Belanti Siam Mulyono kepada awak media, belum lama tadi.
Sebelumnya, ia bersama warga lainnya merasa kaget, kalau tanggul irigasi pertanian tersebut digunakan oleh perusahaan sebagai akses angkutan buah sawit.
Padahal sebut Mulyono, keberadaan tanggul tersebut sebagai jaringan irigasi untuk menahan manakala terjadi luapan air akibat banjir, dan sekaligus sebagai akses para petani mengangkut hasil panen, bukan diperuntukan bagi perusahaan angkut buah sawit.
Atas perihal ini, ia mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Belanti untuk membatalkan Surat Persetujuan Izin Akses Jalan dengan nomor : 145/155/SP – PEM/DBS/IV/2026.
Perihal : Persetujuan Izin Lintas Jalan PU/ Balai.
Keperluan : Akses Lintas Jalan Pekerja PT.MKM.
Tertanggal 21 April 2026.
Menurutnya Kapala Desa Belanti Siam dinilai tidak transparan, dan dianggap menyalahgunakan wewenang terkait hal pengeluaran surat ijin kepada pihak perusahan.
Apalagi, lanjutnya, surat persetujuan tersebut tidak ada koordinasi dengan warga maupun kelompok tani. Dimana, ungkap Mulyono, dua kelompok tani menolak tandatangan dan satu kelompok saja bersama kepala desa yang setuju melakukan penandatangan surat ijin di maksud.
“Satu saja kelompok tani yang setuju atas surat izin yang dikeluarkan pihak desa. Kami mendesak pemerintah kecamatan dan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menindaklanjuti terkait permasalahan tersebut, apabila tidak ada kepastian, pihak kelompok tani akan memportal akses jalan tersebut. Kami sebagai kelompok tani merasa di rugikan atas akses jalan tanggul irigasi pertanian di gunakan untuk kepentingan perusahaan,” pinta Mulyono tegas.
Senada, salah seorang tokoh Pemuda Desa Belanti Siam Sadiyo mempertanyakan untuk apa fungsi tanggul irigasi pertanian yang di bangun dan dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah, yang peruntukan untuk tata kelola air pertanian di wilayah setempat.
Sementara tanggul irigasi disejumlah titik terdapat bangunan berupa gorong – gorong berbahan fiberglass sebagai jaringan irigasi, dan kontruksi tanggul dirancang bukan untuk angkutan berat, melainkan sebagai akses para petani mengangkut hasil pertanian, bukan untuk akses perusahaan mengangkut buah sawit.
Ia menegaskan saat ini kondisi lapangan saat ini terdapat kerusakan di beberapa titik, kondisi tanggul amblas karena beban muatan tidak sesuai dengan kontruksi tanggul dan bukan peruntukan kendaraan bermuatan berat.
Dirinya mendesak kepada pemerintah Kabupaten maupun provinsi untuk segera mengembalikan fungsi akses tanggul irigasi di wilayah Desa Belanti Siam sesuai peruntukan awal.
“Dan bisa memberi sanksi tegas kepada kepala desa setempat, atas diterbitkan surat persetujuan tanpa melakukan komunikasi dengan warga dan kelompok tani. Bagaimanapun alasannya tanggul tersebut semestinya difungsikan untuk mendukung kegiatan pertanian, bukan menjadi jalur operasional angkutan sawit maupun pupuk,” tegas Sadiyo.
Ia menambahkan, jika kondisi ini dibiarkan, petani yang akan merasakan dampak paling besar akibat terganggunya sistem irigasi.
“Warga berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi tanggul dan mengambil langkah agar fungsi infrastruktur irigasi tetap terjaga,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Belanti Siam Amin Arifin saat dikonfirmasi mengakui kalau pihaknya memang memang mengeluarkan surat izin bagi perusahan dimaksud. Namun, ia menyebut hanya mengeluarkan surat izin untuk aktivitas karyawan perusahan di wilayah Desa Belanti.
“Benar kami ada mengeluarkan surat izin, tetapi untuk aktivitas karyawan perusahaan saja. Untuk masalah tanggul saya kurang paham, karena kalau masalah tanggul itu pihak balai yang menangani, karena setahu saya balai juga ada mengeluarkan izin kepada pihak perusahaan,” ujar Amin melalui telepon Whatsapp, Sabtu (1/8/2026)
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahan dan pihak terkait lainnnya masih belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan alih fungsi tanggul irigasi tersebut. (Tim)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya