NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Camat Kahayan Hilir Osa Maliki mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19 di tempat umum hingga tempat ibadah.
“Kita harus ingatkan lagi tentang pentingnya pengetatan protokol kesehatan (Prokes) baik di tempat-tempat umum seperti pasar, rumah makan, cafe, bahkan tempat ibadah agar daerah kita khususnya Kecamatan Kahayan Hilir tetap berada di zona kuning,” ucap Osa Maliki, Rabu (7/7/2021) di ruang kerjanya.
Menurut Osa, saat ini Kecamatan Kahayan Hilir masih berada di zona kuning atau zona relative aman, sehingga aktifitas di luar sementara ini diperbolehkan dengan syarat menjalankan prokes.
“Berbeda seandainya nanti tiba-tiba dearah kita ditetapkan menjadi zona merah, maka beberapa aktifitas di luar pasti akan sangat dibatasi, bahkan mungkin tidak diperbolehkan, ini yang kita khawatirkan,” lanjut Osa.
Untuk itu, imbuhnya, semua pihak termasuk masyarakat memiliki tanggungjawab yang sama menjaga daerah Kecamatan Kahayan Hilir agar tetap berada di zona kuning, sehingga aktifitas di luar masih diperbolehkan.
Sebagaimana diketahui, ungkap Camat alumni IPDN ini, Gubernur Kalteng telah menerbitkan SE No. 443.1/107/2021 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita semua bertanggungjawab untuk mematuhi edaran Gubernur ini, sementara ini kita memang berada di zona kuning, dan harus kita pertahankan dengan cara memperketat prokes sesuai SE Gubernur Kalteng, jangan sampai daerah kita naik statusnya menjadi zona merah,” terang Osa. (nk-1)
NusaKalimantan.Com Kanal Informasi yang Lugas, Cerdas, Terpercaya