Sabtu , 14 September 2024
Foto ilustrasi By Net

Kejaksaan Negeri Barito Selatan Musnahkan 122,96 Gram Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Kejaksaan Negeri Barito Selatan memusnahkan barang bukti 122,96 gram narkotika jenis sabu. Di halaman kantor kejari Barsel Buntok kota, Kamis, (24/08/ 2023)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Buntok.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Yusuf Sumalong, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas pihaknya, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan RI.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, berdasarkan keputusan pengadilan dan kejaksaan,” kata Yusuf Sumalong.
Di sini juga, lanjut dia, ada yang namanya seksi barang bukti dan barang rampasan, selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan dari Januari-Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni, sabu-sabu 122,96 gram, 1 perkara IT dengan barbuk handphone dan barang bukti jenis parang dari 3 kasus penganiayaan.

“Kita memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 122,96 gram dari 22 perkara, kemudian 1 perkara IT barbuk handphone dan 3 perkara penganiayaan barbuk parang,” kata Kajari Barsel, Yusuf Sumalong.

Cara memusnahkannya, lanjut dia, sabu-sabu dicampur dengan larutan pembersih lantai, dan BB berupa handphone dihancurkan menggunakan palu dan parang di potong menggunakan mesin pemotong besi gerinda.
Adapun yang hadir pada saat pemusnahan, mewakili Kapolres Kanit Reskrim, Dinkes, dan Kepala Rutan. (stiv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *