NUSAKALIMANTAN.COM, Barito Selatan – Peristiwa Tindak Pidana Kejahatan yang dilakukan oleh S pria (30) warga Desa Bintang Ara kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) terhadap korban Susilawati (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Banjarmasin Kalimantan Selatan yang berdomisili di Desa Bintang Ara kecamatan GBA, dan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Senin (26/02)
Iptu Bimo Setyawan, SH, M.H yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) Ipda Muh.Agus Agus.I menjelaskan awalnya korban sedang melakukan kegiatan di depan rumahnya, di Muara Malungai Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupten Barito Selatan. Kemudian datanglah pelaku sdra. S bersama dengan temannya Lukai menggunakan sebuah sepeda motor berboncengan dan mengahmpiri Sulistiawati.
“Korban Susilawati menanyakan kunci rumah milik tetangga korban atau rumah yang posisinya berada di sebelah rumah milik korban, dijawab oleh korban kunci rumah tersebut tidak ada, saya tidak tahu mungkin di bawa oleh pemiliknya, kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut,” ungkap Iptu Bimo Setiawan.
Kemudian ditambahkan Kapolsek beberapa waktu kemudian S dan temannya kembali mendatangi korban dan kembali menanyakan kunci rumah yang ia tanyakan sebelumnya. Dijawab oleh korban dengan jawaban yang sama saya tidak tahu kunci rumah tersebut dimana,
“Mendengar jawaban tersebut, S segera bergegas menuju ke rumah tetangga korban yang sebelumnya ia tanyakan kunci rumahnya, diikuti oleh temannya Lukai. kemudian mendobrak rumah yang hanya terbuat dari dinding sekat, hingga masuk kedalam dan mengambil sebilah kapak. Kemudian kembali ke arah korban hingga terjadi cekcok mulut antara keduanya di tempat tersebut,” terang Iptu Bimo.
Setelah jarak antara pelaku dan korban hanya kurang lebih 1 meter, pelaku S mengangkat/mengacungkan kapak yang seblumnya ia bawa ke arah korban, sambil berkata “kamu berani kah sama saya, kamu mau saya tebas, saya sudah beberapa kali masuk penjara”, mendengar ucapan tersebut, korban hanya diam dan pelaku yang sebelumnya mengangkat kapak tersebut ingin mengayunkannya kapaknya ke arah korban menggunakan tangan sebelah kanan dengan niat ingin mencelakai atau melukai korban, namun di tahan oleh korban menggunakan kedua tangan nya, pada saat posisi tangan kanan pelaku yang memegang sebuah kapak di tahan oleh korban,
“Kemudian pelaku menampar di bagian pipi kanan korban menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 kali, hingga korban berontak dan merasa takut dan berlari meninggalkan pelaku di lokasi dan tidak di kejar oleh pelaku, korban sangat ketakutan sehingga minta perlindungan ke rumah ketua RT melaporkan kejadian. selesai melapor, korban kemudian kembali ke rumahnya dan pelaku S sudah tidak ada di tempat tersebut dan hingga hari ini keberadaan pelaku masih dalam penyelidikan oleh Pihak Polsek Bintang Gunung Awai,” jelas Iptu Bimo Satiawan.
Sabtu (24/2) pukul 09.00 WIB unit reskrim polsek GBA berangkat ke desa ngurit , untuk melakukan penyelidikan ,dari hasil penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat pelaku berada didesa Bulu ngurit. Unit Reskrim meluncur ke lokasi keberadaan pelaku ,kemudian pada sekitar jam 13.30 wib pelaku berhasil di amankan. i Dari hasil intrograsi pelaku mengakui bahwa barang bukti 1 buah kapak terbuat dr besi bergagang kayu panjang kurang lebih 30 cm di simpan di desa malungai bintang ara ,kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polsek guna proses lebih lanjut.
Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 335 Ayat (1) KUHPidana junto Tindakpidana memiliki atau menguasai, membawa Senjata Tajam tanpa ijin dalam pasal 2 Ayat(1) Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951dengan ancaman 10.tahun penjara Pungkas Iptu Bimo.(stiv)
