Selasa , 1 Juli 2025
Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng Ben-Ujang dan Sugianto-Edy. (foto gedung MK dok NET)

MK Jadwalkan Sidang PHP Pilgub Kalteng 27 Januari 2021

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng pada 27 Januari 2021.

Dalam sidang atas registrasi perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar tersebut akan dihadirkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, mengambil tempat di lantai 2 Gedung 1 MK.

Jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilihat di web.JadwalSidang&id yang mencantumkan seluruh jadwal sidang PHP Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia.

Penetapan jadwal sidang ini setelah diterbitkannya akta registrasi perkara konstitusi oleh MK atas permohonan PHP Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng yang dilayangkan pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan telah masuk tahapan registrasi e-BRPK MK.

Akta tersebut dikeluarkan Senin tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 125/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas registrasi perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 oleh pasangan Ben-Ujang nomor urut 1 yang memberikan kuasa kepada pengacara Dr Bambang Widjoyanto dkk.

Baca juga : Permohonan Ben-Ujang Masuk Registrasi e-BRPK MK

Mengutip Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di MK, setelah Penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18 Januari 2021 selanjutnya pada tanggal 18-19 masuk pada jadwal Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu.

Kemudian pada rentang waktu tanggal 16-20 Januari adalah Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait.

Jadwal berikutnya adalah Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pemohon, Pemantau, Termohon dan Bawaslu Provinsi pada tanggal 18-20 Januari 2021, dan untuk calon pihak terkait pada tanggal 21-26 Januari 2021.

Di tanggal 26-29 Januari 2021, MK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan tentang kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Kemudian pada tanggal 26-29 itu pula sekaligus masuk pada tahap Pengucapan Ketetapan sebagai pihak terkait.

Barulah MK menggelar Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawarahan Hakim pada tanggal 1-11 Februari 2021. Setelah itu pada tanggal 15-16 Februari 2021 dijadwalkan Pengucapan Putusan/Ketetapan.

Tidak sampai disitu, MK kemudian akan menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP pada 19-24 Maret 2021, dan Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 19-24 Maret 2021,

Sedangkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, Pemerintah dan DPRD pada tanggal 19-29 Maret 2021, demikian Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di MK. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *