NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok — Tragedi penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terjadi ditempat rencana acara Adat di Desa lembeng kecamatan Dusun Selatan antara 2.(dua) orang Laki-laki yang masih ada hubungan keluarga jauh, yaitu Korban Ardimanto alias Dangdut.(46).tahun warga Desa lembeng dan Pelaku LN(33).tahun warga jalan Panglima Batur kecamatan Dusun Selatan Buntok kota, yang dilakukan Pres Rlease di Makopolres Barsel Desa Sababilah Kecamatan Dusel. Jum’at (17/03/2023)
Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K yang diwakili Oleh Kompol Johari Fitri Casdy S.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, SH, M.M, membenarkan kejadian penganiayaan/Pembunuhan tadi malam di tempat rencana acara adat di Desa lembeng kecamatan Dusun Selatan.
Melalui Kapolsek Dusun Selatan IPTU H.Toni A.P didampingi Kanit. Reskrim Polsek Dusel, Aiptu Nopi Joniansyah, SH melakukan Press Rlese atas Kejadian (Pembunuhan) Penganiayaan yang menyebabkan Hilangnya nyawa seseorang, dan membawa barang bukti berupa baju korban, dan Barrang bukti sajam dan kayu yang digunakan Tersangka dan Korban berkelahi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan, SH. M.M, menjelaskan Kronologis Kejadian yaitu pada ; pada hari kamis tanggal 16/3/2023, Jam.19:30.WIB menerima Laporan ada perkelahian karena masalah sepele, antara korban Dangdut(46) dan Tersangka LN(33) dengan berawal dari kedua orang Korban dan tersangka berjumpa di Tempat rencana acara Adat di Desa Lembeng di dekat rumah korbang Dangdut(46) dengan Tersangka LN(33) berawal dari cekcok mulut karena tersangka tersinggung dengan perkataan Korban.
Sehingga tersangka LN(33) menanyai apa maksudnya ngomong kasar sama saya, tanpa ada penjelasan Korban Dangdut(46); memukul Tersangka LN dengan kayu Bulat sebanyak 2.kali pukulan sehingga tersangka tersungkur, dan Korban Dangdut(46) ini mengayunkan Kayu bulat ditangannya ingin memekul lagi dan Tersangka mencabut senjata tajam Jenis Badik (pisau penusuk) yang di selipkan di pinggangnya yang dia bawa dari rumah menusuk Korban dan mengenai dada korban lalu terjatuh bersimbah darah, warga yang melihat menyelamatkan Korban, menelpon Kantor Polsek Dusun selatan dan membawa korban kerumah sakit, namun korban telah meninggal Dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh petugas Media RS.Jaraga Sasameh Buntok, Desa Lembeng karena kehabisan Darah.
Sehingga korban Dangdut(46) di bawa oleh petugas ke Ruang Jenazah untuk di lakukan Visum untuk mengetahui penyebab kematian Korban, lalu korban dimandikan oleh petugas yang ada luka menganga di dada korban, bekas tusukan senjata tajam (Sajam) sedalam 15.cm, dan Korban dibawa keluarganya bawa pulang kerumah Duka di Desa Lembeng, dijelaskannya lagi Notabene Antara Korban Dangdut(46) dan Tersangka LN(33) masih ada hubungan kerabat/Keluarga pungkas Kasat Reskrim.
Ditambahkan oleh Wakapolres Barsel Kompol Johari Fitri Casdy, S.I.K, tidak berselang lama kurang dari 24.jam pelaku LN(33) tertangkap oleh Anggota unit Reskrim Macan Dusel bersama Anggota Unit Resmob Macan Barsel di Depan Makopolres Bartim berkordinasi dengan anggota Gabungan Unit Reskrim macan Bartim, Tersangka LN yang hendak kabur menggunakan Mobil carteran hendak ke Provinsi tetanga Kalimantan Selatan, untuk sementara Pasal disangkakan kepada LN(33) yaitu; pasal 338 KUHPidana SUB- 351 ayat 3, pasal 2 ayat 1 tentang Undang – Undang darurat No.12 tahun 1951 tentang Membawa senjata tajam tanpa ijin dengan Hukuman penjara 15.Tahun Tutup Wakapolres Barsel.(stiv)