NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil meringkus oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pulang Pisau akibat kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 147,45 gram atau hampir 1,5 ons.
Oknum ASN inisial FWA ini ditangkap rumahnya Jl Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu 10 April 2021 yang lalu.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni 147,45 gram sabu, 2 bundel plasik klip, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah hp, dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombespol Nono Wardoyo mengatakan, penangkanan FWA disaksikan Ketua RT setempat sekira pukul 00.30.Wib.
“Sempat dilakukan penggeledahan badan oleh anggota kepolisian karena melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golngan I bukan tanaman,” tegasnya.
Dalam penangkapan tersebut, imbunya, ditemukan sejumlah barang bukti. “Pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti untuk diamankan dan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Nono Wardoyo, Kamis (15/4/2021).
Ditambahkan Nono saat menggelar konferensi pers di Palangka Raya, oknum ASN ini disebutkan selain menjual barang haram tersebut juga diketahui sebagai pengguna aktif, dan dari keterangan pelaku barang tersebut diperolehnya dari seseorang di wilayah Banjarmasin. (nk-3)