Sabtu , 13 September 2025

Polres Pulang Pisau Gelar Press Release Kasus Pembunuhan dan Narkoba

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menggelar press release kasus pembunuhan dan narkoba, Jumat (12/9/2015) di depan Lobi Mapolres setempat.

Press release dipimpin langusng Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugiharso, Kasat Narkoba, AKP Waryoto, Kapolsek Pandih Batu, Iptu Sutarman, dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau, Iptu Sabilil Fitri.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, untuk kasus pertama yakni kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis 4 September 2025. Dimana, seorang nenek tewas dibunuh cucunya sendiri di Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

“Motifnya sakit hati, karena tersangka dari kecil kerap dipukul korban (neneknya), dan ketidaksetujuan korban atas pernikahan orang tua tersangka juga menjadi motif tersangka menghabisi korban,” ungkapnya.

Ia menyebut, tersangka bakal ditetapkan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Korban dipukul dengan palu atau martil dan pacul dibagian kepala hingga tewas. Sebelum dihabisi korban diikut di bagian tangan dan mulut korban,” ujar Kapolres dalam press release singkatnya.

Sementara, untuk kasus narkoba, pihaknya melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan para pelaku di 4 wilayah berbeda dengan total barang bukti seberat 79 gram lebih.

“TKP nya ada di wilayah Sebangau Kuala, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Banama Tingang. Dari keterangan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari luar Pulang Pisau. Untuk kasus narkoba ini kami terus berkomitmen memberantas peredarannya di wilayah hukum Polres Pulang Pisau,” terangnya. (Rilis/Abdmanan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *