NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Tim unit Reskrim Macan Dusel meringkus SY(25) pencurian Celengan milik Warga kelurahan Jelapat kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barsel, pelaku SY dengan Modus masuk kedalam rumah Warga masuk lewat jendela yang tidak terkunci lalu ketahuan oleh Pemilik rumah, dan ditangkap oleh Warga setempat, Selasa (11/04/2022).
Kapolsekta Dusun Selatan Iptu Suranto, SH melalui Kanit Reskrim Polsekta Dusel Aiptu. Novi Juniansyah,SH mengatakan kronologi kejadian, pada hari minggu tg.10 april 2022 Jam: 12.30.WIB pihak nya menerima laporan warga bahwa ada Orang terduga pencuri memasuki rumah Warga Kelurahan Jelapat ditangkap oleh Warga, setelah mendapatkan Laporan tersebut anggota unit Reskrim macan dusel meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah sesampai di TKP unit Reskrim macan Dusel beruntung pelaku tidak dihakimi oleh Masa, dan anggota macan dusel membawa tersangka yang sebelumnya di amankan oleh warga Kelurahan Jelapat yang hampir di Hakimi oleh Warga, dan Bhabinkamtibmas Polres Barsel yang menenangkan warga setempat supaya tidak terjadi main hakim sendiri dan mempercayai proses hukum kepada aparat Kepolisian.
Kemudian pelaku pun dibawa ke Makopolsekta Dusel untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih Lanjut Bersama barang Bukti berupa: 1.celengan yang sempat di ambil oleh pelaku SY dan dibuang nya keluar jendela Kamar yang berisi uang kertas Tunai RI, senilai Rp.12.775.000,- (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang uang tersebut masing2 pecahan 100.rb, 50.rb dan 20.rb dan beberapa bukti lainnya tandas Kanit Reskrim Polsek Dusel.
Sementara untuk pelaku SY, pasal yang disangkakan kepada pelaku ini Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan pelaku saat ini kita amankan dan dilakukan pengembangan kasus nya lebih lanjut tutup Novi Juniansyah. (stiv)